Sunset Policy; Apakah Ditjen Pajak Siap ?
Ditulis oleh pr4s di/pada Januari 22, 2009
Apa itu sunset policy ? Jujur saja awalnya saya tidak tahu menahu dengan istilah itu. Yang saya tau orang beramai-ramai mendatangi kantor pajak untuk mengurus NPWP dan sebagainya. Akhirnya saya cari tau apa itu sunset policy. Saya tanya sana kemari dan sempat juga buka website ditjen pajak. Oh ternyata begitu.
Ah saya sudah punya NPWP lengkap dengan kartu bermagnet yang berwarna kuning seperti kartu ATM. NPWP saya telah diurus perusahaan saya, jadi tak perlu khawatir. Tapi, eh ternyata masih perlu juga datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT dan lain-lain. Saya tidak begitu mengerti apa itu. Atas anjuran temen saya, saya datangi saja kantor pajak sesuai dengan nomor yang tertera pada kartu NPWP saya. Saya berencana untuk berkonsultasi dengan petugas di kantor pajak. Maklumlah Sunset policy ini tidak begitu baik sosialisasinya di masyarakat.
Di kantor pajak setempat, saya sempat diping-pong kesana kemari untuk berkonsultasi. Saya sempat kecewa karena pada akhirnya petugas disitu mengatakan bahwa NPWP saya tidak terdaftar dalam database disitu. Lah kok bisa ? Wong jelas-jelas saya sudah pegang kartu plus nomor yang menyatakan bahwa nomor saya berasal dari kantor pajak setempat. Menurut petugas kantor pajak, saya musti menge-cek NPWP saya ditempat perusahaan saya mendaftarkan secara kolektif. Nah loh, apalagi ini. Saya fikir system perpajakan sudah online dan database-nya saling terhubung. Kenapa musti saya yang harus mengecek yang nota bene sudah jelas-jelas pegang kartu NPWP. Aneh. Malah saya dianjurkan untuk membuat NPWP baru. Ah ini sih bukan menyelesaikan masalah, malah menambah ruwet. Bagaimana kalau nanti NPWP saya double ? Membingungkan. Manalagi petugas disitu pake teriak-teriak menjelaskan kepada saya, seoalah-olah saya ini orang bego. Kontan orang-orang diruangan itu jelas mendengar pembicaraan kami. Malu juga, tapi ah sudahlah……
Saya tak menyerah sampai disitu. Saya hubungi perusahaan saya yang mengurusi masalah pajak. Setelah dicek kesana kemari, saya mendapatkan jawaban dari perusahaan saya bahwa ditjen pajak tengah mengatasi masalah seperti ini dan saya diajurkan untuk menunggu sebulan lagi. Menurut perusahaan saya, saya dan perusahaan tidak bermasalah karena sudah memiliki NPWP dan otomatis pajak sudah dibayarkan. Masalah tidak terdaftarnya NPWP saya dalam database pajak adalah masalah ditjen pajak.
Ternyata Sunset policy yang begitu hebohnya itu masih bermasalah disana-sini khususnya di bagian database. Siapkah ditjen pajak melaksanakan Sunset Policy? Kita tunggu saja.










masnoe® berkata
wah saya baru tahu kalau ada Sunset policy